TINJAUAN YURIDIS PENGADAAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS BEKAS TANAH NEGARA

Authors

  • Gabrella Putri Tinyto Tatodi
  • Wulanmas A. P.G Frederik
  • Arie Sendow

Abstract

Tanah memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi. Penguasaan tanah oleh negara memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengatur penggunaannya demi kesejahteraan rakyat. Salah satu kebijakan yang berkaitan dengan tanah adalah pengadaan tanah untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait pengadaan tanah dalam pembangunan KEK yang berasal dari bekas tanah negara. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait pengadaan tanah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah terkait KEK. Implementasi pengadaan tanah di KEK sering kali menimbulkan sengketa hukum, seperti yang terjadi dalam kasus ITDC di Mandalika. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.

 

Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kawasan Ekonomi Khusus, Hukum Agraria, Bekas Tanah Negara.

Downloads

Published

2025-05-04