AKIBAT HUKUM PADA CALON LEGISLATIF YANG MELAKUKAN POLITIK UANG DALAM PEMILU

Authors

  • Jovano Rafael Rumopa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai upaya dalam rangka mencegah terjadinya praktik Politik Uang dalam pemilihan umum legislatif dan untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum terhadap pelaku Politik Uang dalam pemilihan umum legislatif. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam hal upaya mencegahnya politik uang pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, masyarakat, dan partai politik untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil. Upaya ini mencakup peningkatan pendidikan politik kepada masyarakat agar mereka sadar akan dampak buruk politik uang, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku politik uang, serta penggunaan teknologi untuk memantau dan mengawasi jalannya pemilu. Selain itu, peran serta media massa dan lembaga independen juga sangat krusial untuk memberikan informasi yang tepat dan transparan mengenai proses pemilu. Semua ini bertujuan untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya.  2. Politik uang merupakan ancaman serius terhadap proses demokrasi yang sehat dan adil. Regulasi terkait, terutama dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas memberikan sanksi terhadap pelaku politik uang. Pasal 426 (1) d menetapkan hukuman berat bagi pelaku, sementara Pasal 515 menegaskan ancaman pidana serta denda bagi individu yang terlibat dalam praktik ini. Meskipun sanksi telah diatur secara jelas, penerapan dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya pengawasan serta keterbatasan dalam penindakan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari lembaga penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk mencegah dan menindak tegas praktik politik uang dalam pemilu legislatif.

 

Kata Kunci : calon legislatif, politik uang

Downloads

Published

2025-05-04