PERBUATAN MEMASUKKAN ORANG KE WILAYAH INDONESIA UNTUK DIEKSPLOITASI SEBAGAI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana memasukkan orang ke wilayah Indonesia untuk dieksploitasi sebagai perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinak Pidana Perdagangan Orang; dan untuk mengetahui penerapan tindak pidana memasukkan orang ke wilayah Indonesia untuk dieksploitasi sebagai perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinak Pidana Perdagangan Orang. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan rumusan tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu sebagai tindak pidana “impor orang” yaitu: Setiap orang; Yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia; Dengan maksud untuk dieksploitasi; Di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain; yang dari rumusannya merupakan suatu delik formil. 2. Penerapan tindak pidana menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 merupakan suatu ketentuan khusus (lex specialis) terhadap pemidanaan dalam KUHP, yaitu: 1) digunakannya kata “dan” antara ancaman pidana penjara penjara dan ancaman pidana denda sehingga pengenaan pidana penjara dan pidana denda harus bersifat kumulatif (penggabungan), dan 2) adanya ketentuan minimum khusus pidana penjara dan minimum khusus pidana denda.
Kata Kunci : TPPO, eksploitasi manusia