TINJAUAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 92 TAHUN 2015 PASAL 9 TENTANG GANTI RUGI SALAH TANGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO 119/KMA/SK/VII/2013 VINA)
Abstract
Keadilan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia menjadi landasan utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu wujud nyata prinsip ini adalah pengaturan kompensasi bagi korban kesalahan penangkapan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan ganti rugi akibat kekeliruan aparat penegak hukum selama proses penangkapan. Penelitian ini menganalisis secara hukum ketentuan tersebut, khususnya dalam kasus pidana pembunuhan, dengan mengambil contoh Putusan Mahkamah Agung No. 119/KMA/SK/VII/2013 terkait Vina. Melalui metode penelitian hukum normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengkaji keselarasan antara aturan hukum dan pelaksanaannya di praktik. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meski hak ganti rugi telah dijamin secara hukum, pelaksanaannya masih terkendala oleh masalah prosedur, kesulitan pembuktian, dan kurangnya perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perbaikan mekanisme penanganan salah tangkap serta peningkatan akuntabilitas lembaga penegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Kata Kunci: Ganti Rugi, Salah Tangkap, Tindak Pidana Pembunuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Putusan No. 119/KMA/SK/VII/2013, Analisis Yuridis