PROSES REHABILITASI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistim Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan bagaimana Proses Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menerapkan sistim diferensiasi fungsional yaitu pembagian fungsi dan sistim peradilan pidana yang meliputi penyidik Polri dan PPNS, Penuntut Umum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan oleh hakim yang memutuskan perkara inilah sistim pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika menurut KUHAP.2. Pengaturan Penyidik menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah sebagai berikut: Penyidik dari Badan Narkotika Nasional yang diatur mulai Pasal 75 s/d Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diatur dalam Pasal 82 s/d Pasal 86. Penyidik Kepolisian RI diatur dalam Pasal 87 s/d 95 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kata kunci: Rehabilitasi, Narkotika