KAJIAN YURIDIS MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK (PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT No. 442/PID.SUS/2024/PN JKT.PST)

Authors

  • Geraldo Juwandi Kamu

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai membantu melakukan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik dan bagaimana penegakan hukum terhadap membantu melakukan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 56 KUHP, yaitu sebagai suatu tindak pidana kejahatan siber (cybercrime). 2. Penegakan hukum terhadap membantu  melakukan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 56 KUHP dalam praktik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 442/PID.SUS/2024/Pn Jkt.Pst, tanggal 26 September 2024 yaitu manipulasi diartikan sebagai sebuah proses rekayasa yang disengaja dengan melakukan penambahan, penyembunyian, penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah sumber informasi, substansi, realitas, kenyataan, fakta-fakta, data ataupun sejarah yang dibuat berdasarkan sistem perancangan yang bisa dilakukan secara individu, kelompok atau sebuah tata sistem nilai.

Kata kunci: Kajian Yuridis, Membantu Melakukan Tindak Pidana, Manipulasi Informasi atau Dokumen Elektronik 

Downloads

Published

2025-05-11