PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK BARANG DALAM PELAKSANAAN BONGKAR MUAT BARANG

Authors

  • Leandro Andrino Gampahiang
  • Sarah D. L. Roeroe
  • Revi Korah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami perlindungan hukum terhadap pemilik barang dalam pelaksanaan bongkar muat barang dan untuk mengetahui, serta memahami tanggung jawab terhadap kerusakan barang dalam pelaksanaan bongkar muat. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum terhadap pemilik barang dalam pelaksanaan bongkar muat barang, yaitu pemilik barang dapat mengajukan ganti kerugian (klaim) terhadap pengangkut, atau perusahaan bongkar, disertai dengan adanyaa dokumen-dokumen sah. Klaim dapat diajukan melalui cara kekeluargaan, atau musyawarah. Apabila tidak ditemukan adanya kesepakatan, maka dapat dilakukan dua cara penyelesaian sengketa, yaitu secara non litigasi, dan litigasi. 2. Tanggung jawab terhadap kerusakan barang dalam pelaksanaan bongkar muat mulai dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving. Tanggung jawab perusahaan bongkar muat terhadap kerugian yang timbul atas barang muatan akibat proses bongkar muat sesuai ketentuan terdapat pada Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

 

Kata Kunci : bongkar muat, kerusakan barang

Downloads

Published

2025-05-11