PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ANAK OLEH PENDERITA PEDOFILIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukumnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh penderita pedofilia dan untuk mengkaji pengaturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah memberikan sanksi pidana yang tegas dan berat, seperti pidana mati, seumur hidup, penjara hingga 20 tahun, kebiri kimia, serta pengumuman identitas pelaku. Namun, implementasi di lapangan masih menemui kendala dalam hal pembuktian, pro dan kontra mengenai sanksi kebiri, keberanian korban untuk bersuara, dan konsistensi aparat penegak hukum. 2. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual anak oleh pelaku pedofilia belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang utuh bagi korban. Fokus penegakan hukum selama ini masih cenderung pada pemberian sanksi terhadap pelaku, sementara pemulihan kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban seringkali terabaikan. Anak-anak sebagai korban kerap menghadapi trauma jangka panjang tanpa dukungan yang memadai. Negara seharusnya tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga menjamin pemulihan dan perlindungan berkelanjutan bagi korban agar mereka dapat melanjutkan hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut.
Kata Kunci : Penegakan hukum, kekerasan seksual anak, pedofilia, perlindungan anak