PENGAWASAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DI KELURAHAN KAKASKASEN DUA KOTA TOMOHON BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023

Authors

  • Herlie Andre Sompotan
  • Telly Sumbu
  • Rudolf S. Mamengko

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan efektivitas pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas di kelurahan Kakaskasen Dua Kota Tomohon berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Penelitian ini digunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Kelurahan Kakaskasen Dua dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengawasan terhadap ASN di Kelurahan Kakaskasen Dua dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tomohon melalui koordinasi antara lurah dan instansi terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mekanisme pengawasan mencakup tahapan preventif dan represif dengan penekanan pada pendekatan pembinaan dan evaluasi kinerja secara berkala. 2. Selama masa kepemimpinan di Kelurahan Kakaskasen Dua, belum pernah ditemukan penerapan sanksi berat maupun sedang terhadap ASN. Sanksi yang pernah diterapkan hanya berupa sanksi ringan seperti teguran lisan yang berkaitan dengan kedisiplinan waktu dan efisiensi kerja. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan di tingkat kelurahan lebih bersifat pembinaan daripada penindakan.

Kata Kunci : Pengawasan, Aparatur Sipil Negara, Kelurahan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Kota Tomohon

Downloads

Published

2025-05-11