TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami tinjauan yuridis putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia dan untuk mengetahui, serta memahami putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyebabkan adanya polemik hukum di tengah masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tinjauan yuridis putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden, dan calon wakil presiden mengalami beberapa kali uji materi, dimana beberapa amar putusannya ada yang ditolak seluruh, tidak diterima, bahkan dikabulkan hanya sebagian. 2. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sekalipun secara umur calon wakil presiden tersebut belum memenuhi persyaratan, tetapi dapat maju sebagai calon wakil presiden karena pada saat itu sedang menjabat sebagai Kepala Daerah di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansi telah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan tersebut pun pada akhirnya berubah dengan alternatif, yaitu pernah, atau sedang menduduki jabatan elected official. Hal ini justru menimbulkan problematika, contohnya, terkait pomohon yang tidak memiliki legal standing, Mahkamah Konstitusi inkonsistensi terhadap putusannya sendiri, dan putusan tersebut kental akan nuansa politik.
Kata Kunci: putusan MK, batas usia calon presiden dan wakil presiden