TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK DI MANADO (STUDI PUTUSAN PN MANADO NOMOR 281/PID.B/LH/2023/PN MND)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait dengan bagaimana pengaturan hukum yang mengatur tentang Pengangkutan Bahan Bakar Minyak di Indonesia dan untuk mengetahui Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang terjadi di Manado (Studi Putusan PN Manado Nomor 281/Pid.B/Lh/2023/PN Mnd). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023. Dalam Undang-Undang ini menjelaskan setiap kegiatan-kegiatan yang ada dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi juga mengatur izin usaha maupun sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam melakukan kegiatan usaha dalam sektor minyak dan gas bumi karena hal ini merupakan kegiatan usaha yang penting sangat krusial terhadap keuangan negara, maka pengaturannya dibuat secara khusus sehingga dikenal juga sebagai undang-undang tindak pidana khusus. 2. Penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 281/Pid.B/Lh/2023/PN Mnd, Majelis Hakim dalam menilai dan memutuskan perkara baik secara Yuridis tetapi Majelis Hakim juga memperhatikan secara Non Yuridis serta kerugian yang diakibatkan yang dilakukan perseorangan, juga terdakwa hanya sebagai rakyat kecil,belum pernah melakukan tindak pidana dan memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak sehingga dijatuhi penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Kata Kunci : penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, manado