TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG BUKAN AHLI WARIS SAH (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN MANADO No. 11/G/2023/PTUN.MDO)

Authors

  • Theofilus Natanael Kembuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembatalan sertifikat hak milik yang bukan ahli waris sah menurut Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 dan untuk mengetahui akibat hukum mengenai pembatalan sertifikat hak milik berdasarkan putusan PTUN Manado No. 11/G/2023/PTUN.MDO. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pembatalan sertifikat hak milik yang bukan ahli waris sah dilakukan jika mengandung cacat hukum administrasi yaitu berdasarkan data yuridisnya yakni; keterangan mengenai status hukum bidang tanah, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya tersebut adalah keliru atau tidak benar dalam penerbitannya. 2. Mengenai pembatalan sertifikat hak milik memiliki akibat hukum yang signifikan. Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Manado No. 11/G/2023/PTUN.MDO menyatakan bahwa sertifikat hak milik yang diterbitkan atas nama pihak yang bukan ahli waris sah adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Akibatnya, tergugat yang sebelumnya diakui sebagai pemilik tidak lagi memiliki kontrol atau wewenang atas sertifikat hak milik yang telah dibatalkan. Pembatalan sertifikat ini mengubah status hukum dan kembali menjadi milik pihak ahli waris yang sah.

 

Kata Kunci : pembatalan sertifikat, bukan ahli waris

Downloads

Published

2025-05-11