AUTOPSI SEBAGAI PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer II 08 Jakarta Nomor 164-K/Pm.II/-08/AU/VIII/2023)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana aturan autopsi dalam proses pembuktian tindak pidana dan untuk mengetahui dan memahami terkait penerapan hukum autopsi dalam proses pembuktian studi kasus putusan Pengadilan Militer II 08 Jakarta Nomor 164-K/PM.II/- 08/AU/VIII/2023. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai autopsi dalam hukum pidana di Indonesia umumnya diatur dalam pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan dasar hukum bagi penyidik atau jaksa untuk memerintahkan dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban yang meninggal dunia dengan alasan dugaan tindak pidana. Keputusan untuk melakukan autopsi ini biasanya didasarkan pada kecurigaan adanya tindak kekerasan, pembunuhan, atau peristiwa lain yang tidak wajar. 2. Penerapan hukum autopsi dalam proses pembuktian memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kematian atau dugaan tindak pidana yang berujung pada korban yang meninggal dunia. Kasus yang dibawah oleh penulis bahwa Terdakwa dikenakan pasal Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Kata Kunci : autopsi, pembuktian dalam perkara tindak pidana