PERLINDUNGAN HUKUM DAN PELAKSANAAN REHABILITASI SERTA GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA PIDANA

Authors

  • Vandi Wiliam Raropa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam perkara pidana dan untuk mengetahui proses pelaksanaan rehabilitasi serta ganti kerugian sebagai penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap dalam perkara pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Korban salah tangkap (eror in persona) merupakan orang yang mengalami kerugian serta penderitaan fisik, psikis dan ekonomi atas ditangkap dan ditahan karena disangka telah melakukan tindak pidana, tetapi tidak terbukti bersalah. Hal ini tentu terjadi karena ketidak-profesionalan penegak hukum. 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap adalah dengan melakukan tuntutan rehabilitasi dan ganti kerugian sesuai yang diatur mengenai hak korban salah tangkap dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 1 butir 22 dan 23 sebagaimana diatur lebih lanjut pada 97 ayat (1) sampai ayat (3) dan pasal 95 ayat (1) sampai ayat (5) dan Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kata Kunci : rehabilitasi, ganti kerugian, korban salah tangkap

Downloads

Published

2025-05-11