CARA MENENTUKAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Authors

  • Tesalonika Flensky Kanter
  • Sarah D. L. Roeroe
  • Revi Korah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami cara menentukan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dan untuk mengetahui dan memahami kendala-kendala penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.       Sistem pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP berprinsip bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dengan demikian hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bawah terdakwalah yang bersalah melakukannya. 2.            Dalam penerapan alat bukti petunjuk untuk menjatuhkan putusan, hakim menghadapi kendala antara lain : cara menerapkan alat bukti petunjuk hanya terbatas pada pasal 188 ayat (2) KUHAP saja, sehingga apabila hakim hanya menerapkan alat bukti petunjuk berdasarkan pasal tersebut maka dapat menghambat jalannya proses pembuktian persidangan dan mempersulit dalam mendapatkan kebenaran materiil, alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri seperti alat alat bukti yang lainnya dan kekuatan pembuktiannya yang bersifat assessor (tergantung) pada alat bukti lain sehingga dalam penggunaan alat bukti tersebut harus didukung dengan alat bukti lain.

 

Kata Kunci : alat bukti petunjuk, putusan hakim

Downloads

Published

2025-05-18