PENJAMINAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DI SULAWESI UTARA MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS

Authors

  • Jeconiah Rafael Malonda Kaunang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan untuk mengetahui bagaimana penjaminan hak penyandang disabilitas di Sulawesi Utara menurut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara merupakan dasar hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang setara dengan warga negara lainnya. Secara eksplisit Pasal 58 hingga 62 dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam mendukung akses penyandang disabilitas ke dunia kerja. 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Sulawesi Utara menjadi landasan hukum yang penting dalam penjaminan hak-hak penyandang disabilitas, mencakup berbagai aspek seperti aksesibilitas, pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial.

 

Kata Kunci : penyandang disabilitas, sulawesi utara, peraturan daerah nomor 8 tahun 2021

Downloads

Published

2025-05-11