KAJIAN YURIDIS ATAS PENGGUNAAN TOKSIKOLOGI FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 498 K/PID/2017)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaturan tentang penyidikan dengan bantuan toksikologi forensik dan untuk memahami Kajian Putusan Kasasi terhadap Tindak Pidana dengan menggunakan racun dalam memberikan keadilan bagi pelaku. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai penyidikan dengan bantuan toksikologi forensik belum diatur secara ekslip dalam KUHP dan KUHAP, namun disunggung dalam wewenang penyidik dalam meminta bantuan keterangan ahli forensik terutama ahli toksikologi forensik dalam kasus keracunan yang akan menggunakan pengetahuannya terkait toksikologi untuk kepentingan hukum. Pasal 133 KUHAP menjadi dasar hukum bahwa pada tahap penyidikan kasus keracunan. Wewenang penyidik ini diperkuat lagi dengan Pasal 179 KUHAP dan Pasal 7 KUHAP dalam mendatangkan orang ahli untuk wajib memberikan keterangan guna kepentingan hukum. 2. Kasus hukum kematian Wayan Mirna begitu rumit, sehingga dalam penyelesaiannya dilakukan dalam beberapa persidangan dan melewati proses penyidikan yang panjang. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan sampai ke Mahkamah Agung namun ditolak. Menurut pendapat penulis, dalam Putusan masih ada fakta-fakta yang belum dipertimbangkan oleh hakim dalam memberikan putusan sehingga sangat tidak adil bagi pelaku kalau fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim tidak mengindahkan salah satu asas hukum, yaitu asas in Dubio Pro Reo, maka Putusan Kasasi ini menurut penulis tidak memberikan keadilan terhadap pelaku karena tidak menguntungkan baginya serta dengan tidak mempertimbangkan fakta-fakta lain yang bisa membuktikan bahwa Jessica bukan pelakunya.
Kata Kunci : toksikologi forensik, tindak pidana pembunuhan