PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA RINGAN STUDI KASUS PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Ringan Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Penelitian ini menggunakn metode Hukum Normatif, melalui teknik studi kepustakaan (library research) dan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), yaitu dengan menelaah maupun meninjau semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum. Hasil penelitian ini menganalisis tentang bagaimana Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Ringan Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorarif Justice. Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah merupakan pendekatan dalam penyelesaian suatu perkara pidana melalui keterlibatan banyak pihak seperti pihak pelaku/keluarganya, korban/keluarganya dan kelompok masyarakat terkait. dengan demikian keadilan restoratif memiliki tujuan baik yang ingin dicapai bagi korban tindak pidana, bukan semata-mata bertumpu pada kebaikan dan kepentingan pelaku tindak pidana semata karena keadilan restoratif bersumber dari akar nilai yang diusung oleh nilai-nilai tradisional dalam masyarakat tradisional
Kata Kunci: Penerapan; Restorative Justice; Tindak Pidana Ringan.