TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI MELONGUANE DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 45/PDT.G/2022/PN MGN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan tindakan ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia, khususnya di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Mgn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis konsep hukum, pendekatan kasus, dan historis. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait ganti rugi dalam pengadaan tanah di Indonesia melibatkan beberapa instrumen, Namun, ditemukan dualisme hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, inkonsistensi dalam penetapan nilai ganti rugi dalam musyawarah menyebabkan ketidakadilan bagi pemilik tanah. Studi kasus di Melonguane mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pembangunan jalan kabupaten tanpa pemberian ganti rugi kepada Jansen Mamalanggo Rompah, meskipun telah memiliki sertifikat hak milik. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya harmonisasi peraturan untuk menghilangkan dualisme hukum, peningkatan transparansi dalam proses pengadaan tanah, serta penyesuaian metode penghitungan ganti rugi yang mengakomodasi nilai pasar dan dampak sosial-ekonomi.
Kata Kunci: Ganti rugi, pengadaan tanah, kepentingan umum.