TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN PEMERINTAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA
Abstract
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa yang berdampak negatif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana desa yang besar melalui berbagai regulasi, praktik korupsi di tingkat desa terus meningkat dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pengaturan hukum terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi serta mengevaluasi efektivitas pengawasan pemerintah dalam mencegah praktik tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kerangka hukum yang cukup memadai, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan pengawasan di lapangan masih lemah. Banyak kepala desa terlibat korupsi karena rendahnya integritas, kurangnya kapasitas manajerial, minimnya pengawasan internal dan eksternal, serta lemahnya partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa melalui pelatihan reguler, penguatan lembaga pengawas seperti inspektorat dan BPD, serta penerapan sistem transparansi berbasis teknologi informasi. Selain itu, peran serta masyarakat dalam pengawasan sosial harus didorong sebagai bentuk kontrol kolektif yang efektif untuk mencegah korupsi di desa. Diperlukan pula harmonisasi regulasi dan penegakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera serta memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel..
Kata Kunci : Kepala Desa, Korupsi, Dana Desa, Pengawasan Pemerintah, Tindak Pidana, Yuridis Normatif, Akuntabilitas.