KAJIAN YURIDIS TERHADAP EKSPLOITASI ANAK OLEH ORANG TUA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Sarah Epafras Ronauli Nainggolan

Abstract

Eksploitasi anak oleh orang tua merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang secara tegas dilarang oleh hukum nasional dan konvensi internasional. Artikel ini mengkaji secara yuridis pengaturan dan penegakan hukum terhadap praktik eksploitasi anak oleh orang tua berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen hukum. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana norma hukum mengatur larangan eksploitasi dan bagaimana negara melalui instrumen hukumnya memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Permasalahan eksploitasi anak oleh orang tua sering kali didasari oleh alasan ekonomi, budaya patriarki, dan lemahnya kesadaran hukum masyarakat. Kondisi ini menjadikan anak-anak sebagai korban yang terpaksa kehilangan hak atas pendidikan, tumbuh kembang yang layak, dan perlindungan hukum. Praktik eksploitasi ini tidak hanya melukai fisik dan mental anak, tetapi juga memperkuat siklus kemiskinan antar generasi. Oleh sebab itu, pemahaman masyarakat terhadap posisi anak sebagai subjek hukum yang mandiri perlu diperkuat melalui edukasi dan kampanye sosial. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah memberikan kerangka hukum yang kuat, namun efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi masih menghadapi tantangan serius. Ketimpangan sosial, keterbatasan aparat penegak hukum, serta budaya permisif di lingkungan masyarakat turut memperburuk kondisi ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya multisektor untuk memperkuat perlindungan anak, baik melalui aspek hukum, sosial, maupun ekonomi. Penelitian ini menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menjamin perlindungan anak melalui penguatan regulasi dan pelaksanaan hukum yang konsisten. Selain itu, keterlibatan masyarakat sipil dan institusi pendidikan dalam membentuk kesadaran kolektif terhadap hak-hak anak menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya eksploitasi sejak dalam keluarga. Artikel ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dalam upaya pengembangan hukum perlindungan anak di Indonesia.

Kata Kunci : Ekspolitasi Anak, Perlindungan Anak, Penegakan Hukum, Tanggung Jawab Orangtua.

Downloads

Published

2025-05-18