PENEGAKAN HUKUM PERCOBAAN MELAKUKAN KEGIATAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI SULAWESI UTARA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 248/PID.B/LH/2022/PN MND )

Authors

  • Tiafani Arbang

Abstract

Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan Pembangunan daerah secara berkelanjutan. Mineral dan Batubara yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia dari Tuhan yang Maha Esa. Dikarenakan Minerba merupakan sumber daya yang tidak terbarukan dan memiliki dampak terhadap lingkungan, maka kemudian diatur dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaksanaan kegiatan pertambangan harus diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dahulu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 7 yang artinya IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Namun pada kenyatannya, di Desa Dumagin, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, dimana terdapat seseorang melakukan aktivitas pertambangan namun tidak memiliki IUP yang kemudian dipidana melalui Putusan Pengadilan Nomor: 248/PID.B/LH/2022/PN MN.

Kata Kunci: Tindak Pidana Percobaan, Hukum Pertambangan di Sulawesi Utara, Ilegal Mining.

Downloads

Published

2025-05-19