PENERAPAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG TERHADAP MASYARAKAT YANG MENGGUNAKAN UANG PALSU TANPA SENGAJA UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terhadap masyarakat yang secara tidak sengaja menggunakan uang palsu dalam transaksi jual beli. Dalam masyarakat, peredaran uang palsu merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengancam kestabilan ekonomi nasional. Seringkali masyarakat awam menjadi korban dari peredaran uang palsu tanpa menyadari bahwa uang yang mereka gunakan adalah palsu, yang dapat menjerat mereka pada permasalahan hukum meskipun tidak ada unsur kesengajaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengkaji aspek perundang-undangan dan yurisprudensi yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa walaupun hukum telah mengatur larangan keras terhadap pemalsuan dan pengedaran uang palsu, implementasinya perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan sebagai dasar penjatuhan sanksi pidana. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang lebih humanis dan edukatif sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak memiliki niat jahat, serta memperkuat edukasi publik dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang.
Kata Kunci: Uang Palsu, Transaksi Jual Beli, Undang-Undang Mata Uang, Ketidaksengajaan, Tindak Pidana