PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PEMILIK DAY CARE TERHADAP KEKERASAN YANG DILAKUKAN PADA ANAK

Authors

  • Tesalonika Angelina Joya Dien

Abstract

Day care, atau penitipan anak, merujuk pada fasilitas yang menyediakan perawatan dan pengasuhan untuk anak-anak oleh pihak ketiga di luar lingkungan rumah. Layanan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan orang tua yang bekerja atau memiliki komitmen lain yang mengharuskan mereka untuk meninggalkan anak- anak mereka dalam jangka waktu tertentu. Day care merupakan solusi penting bagi keluarga modern yang kesulitan menyeimbangkan pekerjaan, rumah tangga, dan perawatan anak. Fasilitas ini bervariasi dari usaha rumahan kecil hingga pusat perawatan anak besar dengan sumber daya lengkap. Selain memberikan tempat aman dan nyaman, day care juga mendukung perkembangan anak melalui berbagai aktivitas edukatif. Ketentuan mengenai day care di atur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 20203. Seiring meningkatnya jumlah Day Care sebagai alternatif perawatan anak, kekerasan di fasilitas tersebut menjadi perhatian serius. Day care seharusnya menjadi lingkungan aman dan mendukung perkembangan anak, namun laporan kekerasan fisik, emosional, dan seksual kerap muncul, seperti kasus penganiayaan di beberapa day care contohnya di Depok yang menyebabkan trauma berat dan memicu tindakan hukum terhadap pelaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemilik dapat dimintai Pertanggung jawaban ketika terjadi insiden yang merugikan anak

 

Kata Kunci : Pertanggung jawaban pidana, anak, Day care, perlindungan hukum anak, Kekerasan terhadap anak.

Downloads

Published

2025-05-18