TINJAUAN YURIDIS TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MANADO
Abstract
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berperan sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan penjaga ketertiban umum dalam kerangka otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta pelaksanaan tugas Satpol PP di Kota Manado. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat, implementasi tugas di lapangan masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan personel, sarana, dan resistensi masyarakat, khususnya dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kelembagaan, pelatihan aparatur, dan pendekatan humanis dalam penegakan hukum daerah.
Kata Kunci: Satpol PP, Perda, Ketertiban Umum, Penegakan Hukum, Kota Manado