TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana pembaruan regulasi hukum dapat dilakukan untuk menangani kasus penyalahgunaan AI dalam TPKS dan untuk mengetahui sejauh mana sinkronisasi regulasi yang dapat menyesuaikan dan memastikan bahwa penyalahgunaan AI dalam UU ITE dapat juga berlaku dalam UU TPKS terhadap kasus ini. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. 1. Penanganan kasus penyalahgunaan AI selama ini masih didominasi oleh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akan tetapi, UU ITE lebih menitikberatkan pada aspek distribusi informasi elektronik, bukan pada perlindungan korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, penggunaan UU ITE sebagai satu-satunya dasar hukum dalam kasus seperti ini tidak cukup untuk memberikan keadilan secara menyeluruh bagi korban. 2. Sinkronisasi antara UU ITE dan UU TPKS sangat diperlukan, agar penegakan hukum terhadap kejahatan seksual non-fisik dapat dilakukan secara komprehensif. UU ITE dapat digunakan sebagai pelengkap untuk menjangkau aspek teknis dan digital dari tindak pidana, sementara UU TPKS menjadi dasar utama untuk menilai dan menghukum pelaku dari sisi kekerasan seksual serta memberikan perlindungan optimal bagi korban. UU TPKS memiliki kekuatan hukum dan muatan normatif yang lebih relevan dalam mengakomodasi kasus kekerasan seksual secara non-fisik maupun berbasis teknologi, termasuk penyalahgunaan AI dalam TPKS.
Kata Kunci : AI, kekerasan seksual