TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA DI KAWASAN PERBATASAN WILAYAH NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap Pesawat Udara Tanpa Awak dalam menentukan pengoperasian pemantauan di wilayah negara Indonesia dan untuk mengetahui pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak oleh TNI di kawasan perbatasan wilayah Negara Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengoperasian drone di Indonesia diatur ketat untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan keselamatan wilayah udara. Aturan ini mencakup perizinan, batas operasional, dan pengawasan terhadap drone sipil maupun militer. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009, PP No. 4 Tahun 2018, Permenhan No. 26 Tahun 2016, dan PM Perhubungan No. 37 Tahun 2020, setiap drone harus memiliki izin dan tidak boleh melintasi zona terlarang tanpa persetujuan. TNI berwenang mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang mengancam keamanan nasional. 2. Penggunaan drone oleh TNI di perbatasan merupakan bagian dari tugas menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Operasi ini bertujuan mendeteksi, memantau, dan mencegah ancaman dari luar, dengan tetap mematuhi hukum nasional dan internasional serta berkoordinasi dengan otoritas sipil, seperti Kementerian Perhubungan. Pengoperasian dilakukan secara strategis di zona militer yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan aspek teknis, keamanan, dan kedaulatan negara lain.
Kata Kunci : TNI, kawasan perbatasan, drone