SANKSI TERHADAP PEJABAT YANG TIDAK MEMATUHI KEPUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Penelitian ini membahas efektivitas penerapan sanksi terhadap pejabat yang tidak mematuhi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum administrasi. Dalam negara hukum, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan indikator utama supremasi hukum dan akuntabilitas pejabat publik. Namun, praktik menunjukkan banyak pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN, meskipun telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis- normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku dan implementasinya dalam sistem administrasi negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi seperti dwangsom (uang paksa), sanksi administratif, dan publikasi di media cetak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 belum berjalan efektif. Hambatan utama mencakup lemahnya mekanisme pengawasan, kurangnya regulasi teknis pelaksanaan sanksi, serta rendahnya kesadaran hukum dan itikad baik dari pejabat yang bersangkutan. Kasus konkret seperti Putusan PTUN Surabaya Nomor 100/B/2016/PT.TUN.SBY yang tidak dipatuhi oleh Wali Kota Tegal menunjukkan lemahnya daya eksekusi hukum administratif, bahkan ketika melibatkan pejabat tinggi negara.
Untuk meningkatkan efektivitas penegakan putusan PTUN, diperlukan pembaruan regulasi, penguatan peran lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Komisi ASN, serta pembentukan mekanisme eksekusi khusus yang bersifat independen dan memiliki kekuatan memaksa. Dengan demikian, sanksi terhadap pejabat yang tidak mematuhi keputusan PTUN dapat benar-benar menjadi alat penegakan hukum yang efektif, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum administrasi negara.
Kata Kunci : sanksi, PTUN, kepatuhan pejabat, dwangsom, hukum administrasi negara.