KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PELANGGARAN ETIK BERAT OLEH HAKIM KONSTITUSI
Abstract
Pelanggaran etik berat oleh hakim konstitusi merupakan cikal bakal ketidakpercayaan masyarakat terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip hukum yang harus diterapkan hakim konstitusi dalam memutus perkara, serta menelaah akibat hukum pelanggaran etik berat terhadap putusan MK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach) yang mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim konstitusi wajib menjunjung tinggi prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas dalam memutus perkara. Walaupun demikian, secara hukum pelanggaram etik berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi seperti dalam kasus Akil Mochtar dan Anwar Usman tidak mempengaruhi keabsahan putusan MK karena termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Akibatnya, tidak ada mekanisme hukum untuk membatalkan atau merevisi putusan tersebut secara yuridis.
Dampak dari pelanggaran etik berat ini mempertegas urgensi penegakan kode etik melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna menjaga kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga peradilan konstitusional. Oleh karena itu, meskipun tidak berimplikasi pada pembatalan putusan, pelanggaran etik berdampak serius terhadap legitimasi moral dan sosial MK di mata publik.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, pelanggaran etik berat, hakim konstitusi, putusan final dan mengikat, legitimasi publik