REGULASI ANTI STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AKTIVIS LINGKUNGAN DI INDONESIA
Abstract
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Dalam mengelola kekayaan tersebut, sering terjadi konflik antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Aktivis lingkungan memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan tersebut, akan tetapi aktivis lingkungan sering menghadapi tekanan, intimidasi, hingga gugatan hukum yang disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Penelitian ini menganalisis regulasi Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Anti-SLAPP telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024. Ketiga regulasi ini secara normatif menunjukkan pengakuan terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi partisipasi publik dalam isu lingkungan. Namun, efektivitas regulasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi substansi hukum maupun implementasi di lapangan. Oleh karena itu, optimalisasi perlu dilakukan melalui empat langkah strategis: pertama, merumuskan definisi yang tegas dan komprehensif mengenai SLAPP dan Anti-SLAPP untuk menghindari multitafsir; kedua, memperluas cakupan subjek hukum yang
dilindungi agar tidak terbatas pada pelaku litigasi, melainkan mencakup seluruh bentuk partisipasi publik; ketiga, menyusun indikator yang sistematis dan aplikatif untuk mengidentifikasi tindakan SLAPP secara dini; dan keempat, menetapkan bentuk pertanggungjawaban hukum yang jelas bagi pelaku SLAPP, termasuk sanksi ganti rugi dan biaya perkara. Dengan optimalisasi ini, diharapkan tercipta sistem hukum yang mampu memberikan jaminan perlindungan nyata bagi para aktivis lingkungan serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Kata Kunci : Anti-SLAPP, Partisipasi Publik, Aktivis Lingkungan, Perlindungan Hukum, SLAPP