ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWENANGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT DI INDONESIA

Authors

  • Gabriel Timoti Maramis

Abstract

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga negara independen dan sebagai constitusional organ yang berperan dalam menyelesaikan berbagai persoalan konstitusional terkait HAM. Dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi tersebut, Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta pelaksanaan terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitiatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach).

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 002/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Pro Justisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Ketiga peraturan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi Komnas HAM dalam menjalankan kewenangannya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh Komnas HAM masih menghadapi berbagai persoalan utama. Persoalan tersebut antara lain adalah lemahnya kewenangan yang dimiliki oleh penyelidik, dalam hal ini Komnas HAM; pengembalian berkas hasil penyelidikan oleh penyidik tanpa disertai petunjuk yang jelas; serta masih bergantungnya pelaksanaan kewenangan penyelidikan Komnas HAM pada otoritas penyidik.

             Penguatan pengaturan hukum terkait kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh Komnas HAM perlu dilakukan, antara lain melalui evaluasi secara berkala agar ketentuan hukumnya tetap relevan di tengah kompleksitas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selain itu, penguatan kewenangan Komnas HAM secara kelembagaan juga diperlukan, misalnya dengan memperluas kewenangannya hingga pada tahap penyidikan dan penuntutan melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, berbagai persoalan utama dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat ditangani secara lebih efektif dan tidak berlarut-larut.     Kata Kunci : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kewenangan Penyelidikan, Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

Downloads

Published

2025-05-18