TINJAUAN YURIDIS MENGENAI JUDICIAL ACTIVISM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 145/PUU-XXI/2023

Authors

  • Lothar Mathijs Korompis

Abstract

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023 merupakan hasil dari Permohonan yang diajukan oleh seorang Pengacara bernama Denny Indrayana dan seorang PNS Zainal Arifin Mochtar yang pada intinya Permohonan tersebut dibuat untuk meminta pembatalan keputusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023 yang secara terang-terangan memiliki kecacatan formalitas, dimana salah seorang hakim yang mengadili perkara tersebut Anwar Usman, memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan salah satu kontestan dalam Pemiluh 2024, memperoleh tiket masuk untuk ikut serta dalam Pemiluh 2024 berkat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memiliki kecacatan formalitas tersebut. Hal ini secara jelas tertuang dalam UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dimana dalam pasal 17 angka (6) sudah jelas menerangkan bahwa Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administrative atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kata Kunci : Putusan Hakim, Mahkamah Konstitusi, Judicial Activism

 

Downloads

Published

2025-05-18