KAJIAN HUKUM MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PELAKU PENIPUAN MELALUI MEDIA KOMUNIKASI SELULER

Authors

  • David Jeremy Lengkey

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan dan pertanggungjawaban pidana oleh pelaku penipuan melalui media komunikasi seluler menurut aturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana penipuan tidak diatur secara khusus dalam Undang- Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi meskipun tidak diatur secara khusus dalam UU ITE, tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen melalui transaksi elektronik telah diatur dalam Pasal 28 ayat (1). 2. Tanggungjawab hukum dari tindak pidana penipuan yang dilakukan menggunakan sarana panggilan suara dari telepon seluler belum bisa sepenuhnya ditegakkan. Hal ini terjadi dikarenakan tidak terpenuhinya masing-masing unsur dari Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE sehingga pada dasarnya terjadi kekosongan hukum yang sangat merugikan korban dari pelaku tindak pidana yang menderita kerugian yang tidak sedikit. Selain itu juga terdapat hambatan penegakan hukum tindak pidana penipuan yang dilakukan menggunakan sarana panggilan suara dari telepon seluler seperti bukti-bukti yang kurang serta tidak adanya saksi yang dapat membantu memberikan keterangan tambahan. Solusi-solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan menggunakan sarana panggilan suara dari telepon seluler adalah pemahaman mendasar bagi masyarakat bahwa tidak ada “uang gampang” dalam kondisi seperti apapun, selalu waspada terhadap telepon dengan nomor yang tidak dikenal atau tidak terdaftar dalam kontak, pengupayaan transaksi selalu dilakukan dalam bentuk tertulis, dan selalu berkonsultasi dengan orang terdekat.

Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Penipuan, Media komunikasi seluler.

Downloads

Published

2025-05-18