TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA HARIAN TETAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja (buruh) harian tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan untuk memahami perlindungan hukum terhadap pekerja (buruh) yang mengalami pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan landasan hukum yang lebih fleksibel namun tetap mengedepankan prinsip perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja harian tetap. Meskipun status hubungan kerja pekerja harian tetap cenderung tidak seformal pekerja tetap pada umumnya, UU Cipta Kerja tetap mewajibkan pengusaha untuk memberikan hak-hak normatif serta prosedur yang sesuai dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian pesangon dan pemberitahuan secara layak. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan kerangka hukum baru terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tujuan menciptakan fleksibilitas dalam hubungan industrial serta perlindungan hukum bagi pekerja. Meskipun undang-undang ini memperkenalkan beberapa perubahan dalam prosedur dan alasan PHK, pekerja tetap memiliki hak atas kompensasi, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Mekanisme penyelesaian sengketa juga tetap dijamin melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, atau melalui pengadilan hubungan industrial.
Kata Kunci : tenaga kerja harian, PHK