PUNGLI PARKIR SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP KENYAMANAN DAN KEAMANAN KONSUMEN MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pungutan liar parkir oleh juru parkir ilegal yang dapat mengancam kenyamanan dan keamanan konsumen dan untuk menganalisis implementasi perlindungan konsumen dari kenyamanan dan keamanan terhadap pungutan liar parkir berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Praktik pungutan liar (pungli) parkir oleh juru parkir ilegal menjadi salah satu masalah serius yang mengancam kenyamanan dan keamanan konsumen. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial dengan adanya biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan, tetapi juga menyebabkan ketidaknyamanan dalam hal antrian dan kemacetan. Dampak dari praktik pungli ini jelas mengurangi kepercayaan konsumen terhadap sistem parkir yang sah, serta mengganggu ketertiban lalu lintas di area publik. 2. penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) belum sepenuhnya efektif dalam melindungi konsumen dari praktik pungli parkir liar. Meskipun UUPK memberikan dasar hukum yang jelas terkait hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keadilan dalam memperoleh layanan, kenyataannya banyak oknum yang masih melakukan pungutan liar di tempat parkir yang tidak terdaftar dan tidak diawasi dengan baik. enegakan hukum yang kurang maksimal dan kurangnya fasilitas pengawasan yang memadai menjadi tantangan utama dalam melindungi konsumen dari praktik ilegal ini.
Kata Kunci : pungli parkir, keamanan dan kenyamanan konsumen