PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN LEASING TERHADAP PENARIKAN OLEH DEBT COLLECTOR

Authors

  • River Liam Mccartney Samahati

Abstract

Penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) melalui debt collector secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan praktik yang marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mewajibkan proses eksekusi objek jaminan dilakukan melalui putusan pengadilan atau persetujuan debitur. Konsumen berada dalam posisi lemah karena kurangnya pemahaman terhadap hukum dan keterpaksaan menerima klausul perjanjian kredit yang merugikan. Praktik penarikan paksa kerap disertai intimidasi dan kekerasan yang bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum perusahaan leasing atas tindakan melawan hukum oleh debt collector yang bertindak sebagai perpanjangan tangan perusahaan. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku, tanggung jawab perdata dan pidana perusahaan leasing, serta perlindungan hukum bagi konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat aturan yang melindungi konsumen, pelaksanaannya masih lemah dan sering diabaikan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas serta edukasi terhadap masyarakat sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak konsumen.

Kata Kunci: Leasing, Debt Collector, Jaminan Fidusia, Konsumen, Penarikan Kendaraan, Pertanggungjawaban Hukum

Downloads

Published

2025-05-20