PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) YANG LEWAT WAKTU 14 HARI

Authors

  • Hizkia Rivael Worotitjan

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan upaya penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam memperoleh hak-haknya, khususnya dalam menghadapi pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur bahwa sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Salah satu bentuk penyelesaian non-litigasi adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertujuan memberikan penyelesaian sengketa secara cepat, mudah, dan murah. Namun demikian, ketentuan Pasal 45 UUPK dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pihak yang tidak puas atas putusan BPSK dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima. Permasalahan muncul ketika keberatan diajukan melebihi batas waktu tersebut, karena tidak terdapat pengaturan hukum yang jelas mengenai status dan akibat hukumnya. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dan potensi ketidakadilan bagi konsumen yang melewati batas waktu pengajuan keberatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK yang dilakukan lewat waktu dan pentingnya pengaturan lebih lanjut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, BPSK, Keberatan, Lewat Waktu, Kekosongan Hukum.

Downloads

Published

2025-02-18