TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN HAK GUNA USAHA BAGI INVESTOR ASING DI IBU KOTA NUSANTARA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA

Authors

  • Immanuel Posumah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor asing di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam konteks pertentangan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024. UUPA secara tegas membatasi jangka waktu pemberian HGU maksimal selama 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun, sedangkan kebijakan terbaru memungkinkan HGU diberikan hingga 190 tahun. Perbedaan signifikan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi monopoli lahan oleh investor asing, serta ancaman terhadap keadilan agraria dan keberlanjutan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara peraturan khusus di IKN dan prinsip dasar UUPA berpotensi merugikan masyarakat lokal dan menciptakan dualisme hukum pertanahan. Oleh karena itu, perlu adanya sinkronisasi regulasi agar pemberian HGU tetap menjamin investasi sekaligus mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Kata Kunci : Hak Guna Usaha, Investor Asing, Ibu Kota Nusantara, UUPA, Agraria

Downloads

Published

2025-05-20