KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA DI SEKTOR PERBANKAN
Abstract
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Untuk mengetahui dan memahami bagaimana penyelesaian sengketa terhadap konsumen dengan pelaku usaha di sektor perbankan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan hukum yang komprehensif dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di sektor perbankan, meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan, penerimaan dan pemrosesan pengaduan konsumen, mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa, serta penegakan hukum administratif. Kewenangan ini memberikan landasan kuat bagi OJK untuk bertindak sebagai regulator sekaligus mediator yang berperan aktif dalam menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. 2. Penyelesaian sengketa perbankan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, dengan jalur non-litigasi melalui mediasi OJK sebagai pilihan utama yang lebih cepat dan efisien. Jika mediasi tidak berhasil, konsumen dapat menempuh jalur litigasi melalui pengadilan atau alternatif lain seperti arbitrase melalui BAPMI. Namun, efektivitas penyelesaian sengketa ini masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya literasi hukum konsumen, keterbatasan kapasitas OJK, dan potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga, sehingga diperlukan upaya kolaboratif untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di sektor perbankan.
Kata Kunci : sengketa konsumen, OJK