PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT ATAS KLAUSULA BAKU BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Fikri Rahmatsyah Mustapa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan untuk mengkaji dan menganalisis Bagaimana dampak dari klausula baku yang merugikan bagi pemegang kartu kredit dan bagaimana cara menanggulanginya. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan ini mencakup: perlindungan data dan informasi konsumen, penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif, kewajiban bank dalam penawaran dan pengenalan produk kartu kredit, perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan dan perlindungan konsumen dalam pencantuman klausula baku. 2. Pemegang kartu kredit di dalam pencantuman klausula baku dilindungi berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan g serta Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dimana pihak penerbit kartu kredit dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian berisikan menyatakan pengalihan tanggung jawab penerbit kartu kredit, dilarang menyatakan tunduknya pemegang kartu kredit kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh penerbit kartu kredit dalam masa memanfaatkan jasa, serta dilarang mencantumkan klausula baku yang letaknya atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

 

Kata Kunci : kartu kredit, klausula baku

Downloads

Published

2025-05-20