TINJAUAN HUKUM TENTANG EFEKTIVITAS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

Authors

  • Yoseph Ximenes Piri
  • Lusy K.F.R. Gerungan
  • Prisilia F .Worung

Abstract

Sengketa dalam hubungan industrial merupakan realitas yang tidak terhindarkan dalam dunia kerja, terutama dalam sektor pariwisata yang melibatkan banyak tenaga kerja dan kepentingan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta efektivitas penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam hubungan industrial, dengan studi kasus pada sengketa ketenagakerjaan di Hotel Grand Legi Mataram. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kasus, mengkaji peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

        Hasil penelitian menunjukkan bahwa APS, khususnya mediasi, merupakan metode penyelesaian yang efektif untuk menangani sengketa hubungan industrial. Efektivitas ini diukur dari kecepatan penyelesaian, efisiensi biaya, dan tercapainya kesepakatan yang adil bagi para pihak, sebagaimana terlihat dalam penyelesaian sengketa di Hotel Grand Legi Mataram yang berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram dengan kompensasi sebesar satu miliar rupiah. Namun demikian, pemanfaatan APS di Indonesia masih menghadapi tantangan, antara lain minimnya pemahaman pelaku industri serta persepsi negatif mengenai kekuatan hukum hasil APS.

Penelitian ini menegaskan pentingnya peran hukum dalam mendukung penyelesaian sengketa secara non-litigasi serta perlunya peningkatan sosialisasi dan penguatan regulasi untuk memperluas penerapan APS secara optimal di sektor pariwisata dan hubungan industrial pada umumnya.

 

Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hubungan Industrial, Mediasi, Hukum Ketenagakerjaan, Pariwisata

Downloads

Published

2025-05-20