TINJAUAN HUKUM SERTIFIKAT GANDA ATAS KEPEMILIKAN TANAH MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Authors

  • Andrea Injilia Tessalonika Kapahang
  • Wulanmas A. P.G Frederik
  • Nelly Pinangkaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya sertifikat ganda atas kepemilikan tanah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa sertifikat ganda atas kepemilikan tanah oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Secara keseluruhan, penyebab terjadinya sertifikat ganda di Indonesia adalah hasil dari para pihak yang berkaitan dengan faktor teknis, administratif, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem administrasi pertanahan dan peningkatan edukasi masyarakat untuk mengurangi resiko terjadinya sertifikat ganda di masa depan. 2. Penyelesaian sengketa sertifikat ganda atas kepemilikan tanah dilakukan melalui dua tahap, yaitu litigasi dan nonlitigasi. Litigasi artinya penyelesaian sengketa sertifikat ganda atas kepemilikan tanah dilakukan secara formal sesuai dengan hukum acara perdata. Sedangkan nonlitigasi adalah model penyelesaian sengketa pertanahan secara non formal, yaitu penyelesaian melalui upaya damai, mediasi konsiliasi, dan negosiasi guna menyelesaikan sengketa sertifikat ganda kepemilikan atas tanah.

 

Kata Kunci : sertifikat ganda

 

Downloads

Published

2025-05-20