TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMASANGAN MEDIA IKLAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG TATA LETAK PENEMPATAN REKLAME
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penganturan terhadap pemasangan media iklan menurut Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Penempatan Reklame dan untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan serta sanksi dari pemerintah terhadap pemasangan media iklan tanpa izin. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Setiap daerah memiliki peraturan yang lebih spesifik dalam mengatur pemasangan media iklan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengatur pola penyebaran perletakan media iklan untuk menjaga ketertiban umum, estetika, kebersihan hingga keamanan masyarakat. Pemerintah daerah juga bertugas menyusun perencanaan dan zonasi pemasangan media iklan, mengeluarkan surat izin pemasangan dan melakukan tanggung jawab hukum terhadap pemasangan media iklan mencakup sanksi administrasi dan pidana bagi penyelenggara media iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk itu penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga kualitas lingkungan perkotaan. 2. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan menertibkan mediia iklan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap lokasi pemasangan reklame, verifikasi ijin dan kepatuhan terhadap pajak daerah. Sanksi yang di terapkan terhadap pemasangan media iklan tanpa izin meliputi tindakan administratif seperti pembongkaran reklame, pencabutan izin, serta denda atau hukuman kurungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : pemasangan media iklan, kota manado