UPAYA PAKSA PENGGELEDAHAN BARANG BUKTI OLEH PIHAK KEPOLISIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
Abstract
Upaya paksa dalam bentuk penggeledahan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti guna mendukung proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, prosedur, serta pelaksanaan penggeledahan oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula aspek perlindungan hak asasi manusia agar tindakan penggeledahan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan hukum acara pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dalam konteks lalu lintas, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan formal, termasuk izin dari atasan yang berwenang atau pengadilan, kecuali dalam keadaan tertentu yang bersifat mendesak. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami batas-batas kewenangannya agar pelaksanaan upaya paksa tidak melanggar hak-hak warga negara.
Kata Kunci: upaya paksa, penggeledahan, barang bukti, kepolisian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, hak asasi manusia