KAJIAN HUKUM PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR KEPADA ANAK SEUSIANYA

Authors

  • Seftaria Venita Porayow

Abstract

Perkembangan teknologi dan arus globalisasi berdampak pada tingkah laku anak-anak, termasuk munculnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak terhadap anak seusianya. Perlindungan hukum terhadap anak, baik sebagai korban maupun pelaku, telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dan bagaimana proses hukum terhadap anak yang menjadi pelaku perbuatan cabul. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak sebagai korban memiliki hak atas perlindungan hukum dan pemulihan, sementara anak sebagai pelaku diproses dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kata kunci: Anak, Perlindungan Hukum, Perbuatan Cabul, Sistem Peradilan Anak

Downloads

Published

2025-05-20