PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI PANIAI MENURUT UNDANG-UNDANG NO.26 TAHUN 2000 (Kasus Putusan PN Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022)

Authors

  • Rivaldo T. Timporok
  • Emma Senewe
  • Natalia Lana Lengkong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Pengaturan Instrumen Hukum HAM Internasional dan Nasional  dalam kaitannya dengan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan untuk menganalisis Penanganan Hukum Terhadap Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Bentuk perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukkan kepedulian dari pemerintah untuk mengakomodir kepentingan perlindungan HAM bagi warga negaranya dengan cukup maksimal. 2. Penanganan hukum HAM bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang memiliki martabat dan dapat bersuara di tengah masyarakat. Berikut beberapa kesimpulan mengenai penegakan HAM :HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia dan harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, HAM memiliki peran penting dalam memastikan kesetaraan di antara individu tanpa memandang ras, agama, gender, orientasi seksual, atau faktor-faktor lainnya.

 

Kata Kunci : pelanggaran HAM berat, Paniai

Downloads

Published

2025-05-23