TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PRESIDEN INDONESIA DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ketentuan hukum terhadap izin seorang Presiden dalam melaksanakan kampanye dan untuk mengetahui dan memahami sanksi terhadap Presiden yang melakukan pelanggaran dalam kampanye. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ketentuan Peraturan kampanye, khususnya Presiden dan pejabat publik lainnya diatur Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo UU No. 7 Tahun 2023. Jika hanya berdasarkan landasan pasal 282 dan pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum, Presiden memang diperbolehkan untuk ikut serta dalam kampanye, namun jika dilihat dari ketentuan pasal lainnya maka terdapat aturan batasan terkait larangan menggunakan fasilitas negara dan keaharusan untuk mengambil cuti diluar tanggungan negara. 2. Pada pemilu 2024 Jokowi selaku Presiden Indonesia melakukan beberapa pelanggaran dengan melakukan beberapa pertemuan yang dapat menguntungkan pasangan calon tertentu, pelanggaran tesebut berupa pertemuan dengan beberapa kubu pemenang pasangan calon Prabowo-Gibran. Hal ini merupakan hal yang dapat menguntungkan pasangan calon nomor urut dua sebagai pasangan calon presiden dan wakil Presiden. Jika merujuka pada UU Pemilu tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Pemilu.
Kata Kunci : kampaye, pelanggaran, presiden