PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP OKNUM KREDITUR YANG MENYALAHGUNAKAN PENYALURAN DANA KREDIT USAHA RAKYAT MENURUT UNDANG–UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana yang diberikan terhadap oknum kreditur yang menyalahgunakan dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat berpotensi korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan mengenai penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam berbagai regulasi untuk memastikan akses pembiayaan yang adil dan transparan bagi pelaku UMKM. Regulasi yang ada mencakup mekanisme pengajuan, evaluasi, hingga pengawasan penggunaan dana KUR. Namun, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala seperti kurangnya pemahaman UMKM terhadap prosedur KUR, potensi kredit macet, serta keterbatasan akses di wilayah terpencil. 2. Pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini sesuai dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 yaitu menjelaskan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00.
Kata Kunci : kreditur, KUR