ASPEK HUKUM TERKAIT LEGAL STANDING DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami aspek hukum terkait legal standing dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui, serta memahami penyelesaian perselisihan legal standing di Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Aspek hukum terkait legal standing dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, meliputi: a. Pemohon harus memiliki hak, dan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Pemohon harus meyakini, bahwa hak, dan kewenangannya telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji. c. Kerugian yang dialami bersifat khusus, dan aktual, atau setidaknya potensial. d. Terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian, dan berlakunya undang-undang tersebut. 2. Penyelesaian perselisihan legal standing di Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara luar jaringan (offline), atau dalam jaringan (online), maupun melalui media elektronik lainnya. Khusus permohonan pengujian formil, diajukan maksimal empat puluh lima hari sejak undang-undang, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kata Kunci : legal standing, mengajukan permohonan, mahkamah konstitusi