KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGECUALIAN ASAS NON RETROAKTIF DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Geovanny Chantal Rewur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan tentang pengecualian asas non retroaktif dan untuk mengetahui, serta memahami penerapan terhadap pengecualian asas non retroaktif ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pengaturan tentang pengecualian asas non retroaktif diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut dapat dipahami, bahwa suatu hukum yang lebih baru dapat berlaku surut, sepanjang hukum baru itu lebih menguntungkan bagi tersangka, daripada hukum lama apabila perkara tersebut masih dalam proses persidangan, atau belum ada putusan Pengadilan. Adapun, ketentuan pengecualian asas non retroaktif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. 2. Penerapan terhadap pengecualian asas non retroaktif ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Asas non retroaktif dalam hukum pidana dapat disimpangi, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun, ketentuan pengecualian asas non retroaktif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kata Kunci : pengecualian, asas non retroaktif, KUHP

 

Downloads

Published

2025-05-23